Mengenai Saya

Foto saya
saya orangnya simpel aja, masih lumayan gaptek jadi bagi yang mau ngajarin saya tentang IT.. trims bgt

Rabu, 23 Juli 2008

mandi wajib / mandi junub

MANDI

A. Pengertian Mandi
Dalam kitab Sabilal Muhtadin disebutkan makna mandi pada bahasa yaitu mengalirkan air kepada sesuatu, sedangkan menurut istilah syara’ adalah mengalirkan air atas sekalian badan dengan niat.[1]
Mandi ialah meratakan air ke seluruh tubuh.[2] Mandi itu disyariatkan berdasarkan firman Allah :
š4bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù
artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah (Al-Maidah :6).
Dan firman-Nya pula :
štRqè=t«ó¡o„ur Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd “]Œr& (#qä9Í”tIôã$$sù uä!$¡ÏiY9$# ’Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]ø‹ym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtä†ur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.[3]

B. Hal-Hal Yang Menyebabkan Wajib Mandi
Hal-Hal yang menyebabkan wajib mandi ada 6 :
- Tiga perkara yang mencakup pria dan wanita, yaitu :
1. Bertemu dua alat khitan (kemaluan) / hubungan kelamin
2. Keluar air mani
Ada beberapa persoalan yang sering terjadi dan dikemukakan karena diperlukan :
a. Bila mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau dingin maka tidaklah wajib mandi
b. Bila seseorang bermimpi tetapi tidak menemukan mani, maka ia tidak wajib mandi
c. Bila seseorang bangun tidur lalu menemukan basah tetapi tidak ingat bahwa ia bermimpi, maka ia wajib mandi jika ia yakin itu adalah mani.
d. Bila seseorang merasakan hendak keluarnya mani di waktu syahwat, lalu menahan kemaluannya hingga tidak jadi keluar, maka tidaklah wajib mandi.
e. Bila ia melihat mani pada kainnya, tetapi tidak mengetahui saat keluarnya dan kebetulan sudah shalat, maka ia wajib mengulangi sembahyang dari waktu tidurnya yang terakhir, kecuali bila ada petunjuk bahwa keluarnya sebelum itu, hingga ia harus mengulangi dari tidur terdekat di mana mani itu mungkin keluar.
3. Mati
- Tiga yang lain khusus bagi wanita, yaitu :
4. Haid
5. Nifas
6. Melahirkan
Jika seorang perempuan melahirkan, tetapi tidak melihat darah, menurut pendapat sebagian ulama ia wajib mandi. Tetapi pendapat lain mengatakan tidak wajib.
C. Hal-Hal Yang Terlarang Bagi Orang Junub
1. Shalat
2. Thawaf
3. Menyentuh Mushaf Al-Quran dan membawanya
Haramnya disepakati oleh para Imam dan tak seorang pun di antara sahabat yang menyangkal.
Tapi Daud dan Ibnu Hazmin membolehkan orang junub itu menyentuh Al-Quran dan membawanya, mereka berpendapat bahwa itu tak ada halangannya, mengambil alasan pada peristiwa yang tercantum dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah mengirim surat kepada kaisar Heraklius yang di dalamnya tertera surah Ali Imran ayat 64.
4. Membaca Al-Quran
Menurut Jumhur, diharamkan bagi orang junub membaca sesuatu dari ayat Al-Quran, berdasarkan hadits Ali r.a. :



Artinya:
“Bahwa Rasulullah saw. tidak satupun yang menghalanginya dari Al-Quran kecuali janabat.” (H. R. Ash-habus Sunan dan disahkan oleh Turmudzi dan lain-lain).
5. Menetap di masjid[4]
Hadis dari Ummu Salamah r. a :



Artinya :
Rasulullah saw. masuk ke halaman mesjid dan berseru sekeras suaranya: “sesungguhnya mesjid tidak dibolehkan bagi orang haid maupun junub!” (H.R. Ibnu Majah dan Thabrani).
D. Rukun Mandi
Rukun mandi ada 2 perkara, yaitu :
Berniat
Membasuh seluruh anggota Badan.

E. Sunah Mandi
Adapun Sunah-sunah mandi ada lima perkara, yaitu :
1. Membaca bismillah
2. Berwudhu
3. Menggosokkan tangan ke seluruh badan
4. tertib (berurutan)
5. mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan daripada yang kiri
F. Mandi-Mandi Yang Disunahkan
Adapun mandi-mandi yang disunahkan ada 17 Macam, yaitu :
1. Mandi menjelang Shalat Jum’at
2. Mandi pada dua hari raya
3. Mandi ketika hendak shalat Istisqa
4. Mandi ketika hendak shalat Gerhana bulan
5. Mandi ketika hendak shalat Gerhana matahari
6. Mandi setelah memandikan mayat
7. Mandi bagi orang kafir ketika masuk Islam
8. Mandi bagi orang gila setelah sembuh
9. Mandi bagi orang pingsan setelah sadar
10. Mandi ketika hendak mengerjakan Ihram
11. Mandi ketika masuk ke Mekah
12. Mandi ketika akan wukuf di Arafah
13. Mandi ketika akan menginap di Mudzalifah
14. Mandi ketika akan melempar jumrah yang ke tiga
15. Mandi ketika akan Tawaf
16. Mandi ketika akan Sai
17. Mandi ketika akan masuk ke kota Madinatur Rasul.[5]




DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemah, Percetakan Raja Fahd, Saudi Arabia,1990.
H. Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1973.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, PT. Al- Ma’arif, Bandung, 1997.
Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary, Sabilal Muhtadin, Al-Haramain.

[1] Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary, Sabilal Muhtadin, (Al Haramain) hal. 105.
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, (Bandung,Al- Ma’arif, :1997). Hal. 136.
[3] Al-Qur’an dan Terjemah (Saudi Arabia, Raja Fahd:1990) Hal.54
[4] H. Moch. Anwar, Fiqih Islam, (Bandung, Al-Ma’arif, 1973). Hal. 21

[5] Ibid. Hal 22

Tidak ada komentar: